"Bersama-sama Kadis PPA bukan hanya polisi, dengan kominfo akan melakukan penertiban terhadap akun-akun yang melakukan menyebarkan video tersebut," tegas Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy, Jumat (28/9/2024).
Bukan tanpa alasan, penertiban tersebut dilakukan karena oknum penyebar video dinilai telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE).
"Kami meminta teman-teman media membatu kami menghimbu untuk menyetop penyebaran video demi masa depan anak itu," tambah Deddy.
Halaman Selanjutnya :
Terkait ancaman pidana bagi akun media sosial yang menyebarkan video secara luas Deddy menyebut masih akan fokus pada penyelesaian antara pelapor dan juga pihak terlapor.
Load more