"Bersama-sama Kadis PPA bukan hanya polisi, dengan kominfo akan melakukan penertiban terhadap akun-akun yang melakukan menyebarkan video tersebut," tegas Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy, Jumat (28/9/2024).
Bukan tanpa alasan, penertiban tersebut dilakukan karena oknum penyebar video dinilai telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE).
"Kami meminta teman-teman media membatu kami menghimbu untuk menyetop penyebaran video demi masa depan anak itu," tambah Deddy.
Terkait ancaman pidana bagi akun media sosial yang menyebarkan video secara luas Deddy menyebut masih akan fokus pada penyelesaian antara pelapor dan juga pihak terlapor.
" Video yang sudah tersebar kalau kita pidana seberapa banyak! Kita ketahui bersama penyebaranya begitu cepat, kami meminta untuk di stop penyebabnya," ujar Deddy.
Bersamaan dengan itu, Deddy berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya Gorontalo agar lebih bijak dalam mengunakan media sosial.
"Intinya kasus ini akan kita proses sampai tuntas, mari kita kawal dan beri pendampingan bersama," tutup deddy. (ksa/frd)
Load more