Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951, tentang Tindak Pidana membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan senjata tajam dengan tanpa hak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(emr/asm)
Load more