Kendari, tvOnenews.com – Seorang pria berinisial YY (24) diringkus polisi setelah sempat buron selama lebih dari satu tahun usai melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (2/10/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan pelaku diringkus di daerah Kabupaten Konawe Utara setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Kalimantan dan Sulawesi Selatan.
“Pelaku ini dilaporkan sejak Maret 2023 lalu usai menyetubuhi gadis dibawah umur,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, awalnya korban Mawar (samaran) berusia 16 tahun itu sedang berada di dalam kamar kos pelaku. Tiba-tiba pelaku mengunci pintu agar korban tidak keluar.
“Pelaku ini adalah kakak dari pacar korban. Saat itu mereka ada di dalam kamar kos yang berlokasi di daerah Poasia Kendari,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku memegang tangan korban sembari mengajak untuk berhubungan badan namun korban menolak. Saat itu pula pelaku langsung membanting korban di tempat tidur dan menindis badan korban agar tidak bergerak.
“Setelah tak berdaya, pelaku lalu menyetubuhi korban secara paksa sebanyak 1 kali dan langsung kabur,” tambahnya.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya dengan motif tidak dapat menahan hawa nafsunya,” sambung Nirwan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(emr/asm)
Load more