Sebelum terjadi kericuhan antara sesama anggota dewan puluhan masyarakat desa lariang meminta perusahaan kebun sawit PT Letawa, untuk menunjukan HGU yang mereka kelolah.
Sementara itu, Muhammad Akbar Firman, Korlap Aksi dalam Rapat Dengar pendapat (RDP) menjelaskan.masyarakat menuntut karena pihak PT Letawan diduga mencaplok lahan negara tanpa ada izin. Diperkirakan ada sekitar 50 hektar lahan yang dikelolah oleh PT Letawa yang tidak memiliki HGU. Masyarakat Desa Lariang meminta agar pemerintah mengambil kembali lahan yang dikelolah PT Letawa tersebut.
"Lahan yang dikelolah oleh PT Letawa tanpa izin sudah dikelolah sekitar 29 tahun. Seharusnya pihak perusahaan menyerahkan lahan tanpa izin tersebut untuk dikelolah oleh masyarakat," ungkapnya.
Suasna RDP tersebut diwarnai kericuhan akhirnya puluhan warga Desa Lariang all out dari ruang aspirasi. Puluhan masyarakat Desa Lariang tersebut mengancam akan menduduki lahan yang dikelolah oleh PT Letawa tersebut tanpa HGU selama 29 tahun tersebut. Kalau pemerintah tidak mau menyerahkan lahan yang dikuasai secara ilegal tersebut kepada warga Desa Lariang masyarakat akan menduduki lahan tersebut. (gki/frd)
Load more