Bolmong, tvOnenews.com -.Puluhan warga yang mengatasnamakan keluarga Kunu Makalalag, selaku pemilik lahan perkebunan kilo 12, tepatnya di Desa Dumagin, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, terpaksa mengusir sejumlah karyawan PT.J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) yang sedang melakukan aktifitas Briling atau pengeboran di lokasi perkebunan milik keluarga Makalalag, Jumat ( 4/10/2024)
Selain melakukan pengusiran, keluarga selaku pemilik lahan juga membongkar paksa tenda yang ada di lokasi perkebunan, bahkan beberapa perlengkapan tempat tidur milik karyawan perusahan
pertambangan emas ini juga ikut dibuang, dengan alasan bahwa perusahan PT. JRBM tidak memiliki hak untuk melakukan aktifitas di lokasi perkebunan milik keluarga Kunu Makalalag.
"Aksi ini sengaja kami lakukan sebagai bentuk protes terhadap pihak perusahan pertambangan emas PT.JRBM yang telah melakukan
penyerobotan lahan perkebunan milik kami, padahal perkebunan ini mulai kami kelola sejak tahun 2007 berdasarkan surat resmi pemerintah Desa setempat serta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan pada tahun 2023," ungkap salah satu pemilik lahan, Kunu Makalalag.
Para warga juga mengaku, bahwa sejak empat bulan terakhir perusahan PT.JRBM mulai menguasai lokasi perkebunan ini tampak ada ganti rugi kepada warga sebagai pemilik lahan, Bahkan lebih parah lagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang seharusnya membantu warga, justru turut membantu pihak perusahan dengan menggerakkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Aparat Kepolisian Polres Bolaang Mongondow Selatan untuk merusak tanaman pertanian milik warga berupa cengkih dan kelapa yang ada dilokasi perkebunan tersebut.
Load more