Bolmong, tvOnenews.com -.Puluhan warga yang mengatasnamakan keluarga Kunu Makalalag, selaku pemilik lahan perkebunan kilo 12, tepatnya di Desa Dumagin, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, terpaksa mengusir sejumlah karyawan PT.J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) yang sedang melakukan aktifitas Briling atau pengeboran di lokasi perkebunan milik keluarga Makalalag, Jumat ( 4/10/2024)
Selain melakukan pengusiran, keluarga selaku pemilik lahan juga membongkar paksa tenda yang ada di lokasi perkebunan, bahkan beberapa perlengkapan tempat tidur milik karyawan perusahan
pertambangan emas ini juga ikut dibuang, dengan alasan bahwa perusahan PT. JRBM tidak memiliki hak untuk melakukan aktifitas di lokasi perkebunan milik keluarga Kunu Makalalag.
"Aksi ini sengaja kami lakukan sebagai bentuk protes terhadap pihak perusahan pertambangan emas PT.JRBM yang telah melakukan
penyerobotan lahan perkebunan milik kami, padahal perkebunan ini mulai kami kelola sejak tahun 2007 berdasarkan surat resmi pemerintah Desa setempat serta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan pada tahun 2023," ungkap salah satu pemilik lahan, Kunu Makalalag.
Para warga juga mengaku, bahwa sejak empat bulan terakhir perusahan PT.JRBM mulai menguasai lokasi perkebunan ini tampak ada ganti rugi kepada warga sebagai pemilik lahan, Bahkan lebih parah lagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang seharusnya membantu warga, justru turut membantu pihak perusahan dengan menggerakkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Aparat Kepolisian Polres Bolaang Mongondow Selatan untuk merusak tanaman pertanian milik warga berupa cengkih dan kelapa yang ada dilokasi perkebunan tersebut.
"Beberapa hari lalu, pihak perusahan pertambangan emas PT.JRBM dibantu satuan polisi pamong praja serta aparat kepolisian merusak tanaman cengkih dan kelapa yang kami tanam bertahun-tahun di lokasi perkebunan. hal ini dibuktikan bahwa saat ini masih terlihat sejumlah aparat TNI Polri sedang bersama-sama karyawan Perusahaan PT.JRBM sedang melakukan aktifitas Briling atau pengeboran," tambah Kunu Makalalag.
Sementara itu Bagus Santoso, selaku Koordinator Teknis Perusahan Pertambangan Emas PT.J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) mengatakan, apa yang menjadi tuntutan pihak keluarga Kunu Makalalag selaku pemilik lahan, nantinya akan diteruskan ke pihak perusahan yang lebih berwewenang dalam memutuskan persoalan tersebut.
"Saya akan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi atau tuntutan warga atau keluarga selaku pemilik lahan tersebut kepada pihak yang lebih berwewenang di Perusahan PT.J Resources Bolaang Mongondow (JRBM)," ujar Bagus.
Saat ini pihak Keluarga Kunu Makalalag selaku pemilik lahan perkebunan yang ada di Kilo 12, yang berada tepatnya di Desa Dumagin, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara,berharap agar pemerintah baik provinsi maupun pemerintah pusat dapat memperhatikan nasib mereka yang saat ini masih berjuang memperebutkan lahan perkebunan mereka yang mulai di kuasai oleh perusahan pertambangan emas PT.J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) tampak ada ganti rugi. (rku/frd)
Load more