Mamuju, tvOnenews.com - Putusan
sidang kode etik kasus
penganiayaan seorang
tahanan di dalam
sel Polres Polewali Mandar (Polman) yang disidangkan di Propam Polda Suawesi Barat (Sulbar) di Mamuju, 7 terperiksa di vonis Pemberentian Tidak Hormat (
PTDH).
“ iya ketujuh anggota itu, mereka di PTDH setelah kemarin ada putusan sidang etiknya, “ kata Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Adang, menambahkan, PTDH Ketujuh orang anggota
Polres Polman itu disampaikan setelah adanya putusan sidang kode etik Kepolisian Polda Sulbar, yang berlangsung baru - baru ini.
"Mereka banding tetapi gak apa - apa, walaupun keluarganya datang di Polda mau minta dicabut tetapi kode etik tetap kita tindak lanjuti, “ tegas Kapolda Sulbar.
Load more