"Jadi dia coba ini di atm gunakan pin dari tanggal lahir korban di KTP, ternyata bisa," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, 2 pasang cincin, dan uang tunai 5 juta rupiah.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolsek Biringkanaya Kota Makassar. Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP.
"Terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah Syuryadi.
(wsn/asm)
Load more