Maros, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Maros nomor urut 2 melaporkan, Pelaksanaan tugas (Plt) Bupati Maros, Sulawesi Selatan, Suhartina Bohari ke Bawalu Maros atas dugaan netralitas. Menanggapi ini Kuasa Hukum Suhartina menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar.
"Saya melihat tidak ada pelanggaran yg dilakukan ibu, saat itu ibu datang sebagai diri pribadi dlm status acara arisan ibu-ibu sekaligus undangan pembubaran panitia 17 Agustusan," ujar H.M Guntur, Kuasa Hukum Suhartina Bohari, Rabu (16/10/2024).
Dalam vidio yang viral di media sosial, terlihat MC di hadapan Plt Bupati menyebut presentase kemenangan kotak kosong di angka 80 persen. Hal inipun menjadi dasar laporan ke Bawaslu pada Selasa (15/10/2024).
Guntur menerangkan acara tersebut berlangsung di rumah warga di Bulu-Bulu maros pada Minggu (13/10). Saat itu Suhartina di undang dalam acara arisan dan pembubaran panitia 17 Agustus.
"Laporan teman sejawat sy ke bawaslu juga disayangkan karena tidak survei terlebih dahulu seeprtu apa cerita yg terjadi malam itu," jelasnya.
Iapun menilai laporan tersebut lemah dan tidak memiliki dasar hukum pelanggaran sebagai mana yang di atur dalam UU Pemilu.
"Ini asumsi sifatx lemah dan tidak memiliki bobot dalam menemukan unsur pelanggarannya," ungkapnya.
Sebelumnya Tim kuasa hukum Chaidir Syam - Muetazim Mansyur resmi melaporkan dugaan ketidaknetralan Plt Bupati Maros, Suhartina Bohari ke Bawaslu Maros, Selasa (15/10).
"Tidak lazim yang mengahadirkan pihak yang secara terang terangan berorasi menyampaikan informasi atau progres dukungan terhadap kotak kosong berdasarkan hasil polling yang disertai seruan memenangkan kotak kosong," ujar Supriono.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, membenarkan adanya aduan tersebut. Pihaknya pun tengah mengkajinya.
"Akan dikaji terkait syarat formil dan materil laporan tersebut. Kalau belum terpenuhi materil atau formilnya, akan diminta lengkapi dulu," terangnya.
(wsn/asm)
Load more