Makassar, tvOnenews.com - SMA Negeri 1 Makassar mengambil Langkah tegas terkait penganiayaan terhadap siswa oleh seniornya. Pihak sekolah mengeluarkan salah satu dari empat pelaku penganiayaan tersebut.
Pemberhentian terhadap salah satu pelaku penganiayaan tersebut tertuang dalam jawaban somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum korban beberapa waktu lalu yang ditanda tangani oleh Kepala SMA Negeri 1 Makassar.
Isi dari surat atas somasi tersebut yakni dengan hormat berdasarkan surat tertanggal 09 Oktober 2024 dan 11 Oktober 2024 kami menyampaikan hal sebagai berikut.
Dalam surat tersebut, Kepala SMA 1 Makassar, Sulihin Mustafa, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa langsung melakukan tindakan atas kejadian tersebut lantaran dibutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman. Kemudian, memberikan sanksi kepada pelaku dalam dua hal.
"Pada tanggal 10 Oktober 2024 telah dilakukan pemberian sanksi berupa skorsing selama satu minggu dan pemberian pernyataan terakhir kepada nama-nama peserta didik berikut, MJS (Kelas XII 8), CS (XII 7) AFB (XII 5)," kata, Sulihin dalam surat tersebut.
Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2024 telah dilakukan pemberian sanksi yaitu mengembalikan pembinaan peserta didik kepada orang tua atas nama ADH Kelas XII 8 berdasarkan keputusan rapat Dewan Guru UPT SMAN 1 Makassar.
Kuasa Hukum Korban, Ruslan Ali, mengatakan pihaknya sangat bersyukur dengan adanya tindakan tegas yang diambil oleh pihak sekolah.
Load more