Kendari, Sulawesi Tenggara - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengantongi satu nama tersangka baru dalam kasus gratifikasi pengadaan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT PCR) di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody saat dikonfirmasi mengatakan untuk kasus pemberi dan penerima suap pengadaan RT PCR, posisinya saat ini sudah selesai ekpose dan menunggu penetapan nama calon tersangka baru ini.
"Sudah ada tersangka barunya tapi saya belum bisa sebut namanya," ujarnya, Rabu (2/2/2022).
Dody menambahkan, pihaknya sedang menunggu intruksi dari pimpinan dan akan menyampaikan nama tersebut beberapa hari kedepan baik dalam konferensi pers maupun dalam agenda lainnya.
Pihak Kejati Sultra menegaskan, bertambahnya tersangka baru dalam kasus tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi sebanyak 16 orang beberapa hari lalu.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi RT PCR ini, Kejati Sultra telah menetapkan 3 tersangka yakni dr. AAH, IW dan TGC. Ketiganya terbukti terlibat suap pengadaan alat RT PCR sebesar Rp3,1 milyar dari anggaran tak terduga tahun 2020.
Kejati menemukan adanya transaksi keuangan dari PT Genecraft Labs milik inisial TGC kepada dr. AAH melalui perusahaan swasta milik IW.
Load more