"kita tindak lanjuti terkait Cawabup yang diduga ikut kampanyekan anak-anak di bawah usia itu salah satu pengaduan yang kami laporkan di Bawaslu beberapa waktu lalu," ujar Sekretaris Umum Aksi Maros, Nirwana Selasa (29/10/2024).
Aksi menduga Andi Muetazim melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dengan melibatkan anak dalam salah satu sesi kampanye di Kecamatan Bantimurung, Maros, Sulawesi Selatan.
"yang paling dasar itu terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya pada pasal 280 Ayat 2 tentang penggunaan anak-anak dalam kampanye politik itu sangat dilarang," ujarnya.
Sementara itu, juru bicara Andi Muetazim, Awaluddin mengatakan, kampanye itu terjadi di Desa Alatengae, Kecamatan Bantimurung pada Senin (21/10/2024) lalu. Kegiatan didominasi oleh ibu-ibu yang membawa anaknya, namun mereka telah diingatkan untuk tidak membawanya masuk ke dalam kampanye.
"Mayoritas yang datang itu ibu-ibu dengan membawa anaknya dan MC itu sebelum acara sudah menyampaikan, kalau anak-anak jangan masuk ke area kampanye. Tim dari Bawaslu juga ada dan mendengar itu," ujar Awaluddin.
Saat kampanye berlansung, lanjut Awaluddin, semua anak-anak tidak ada yang berada di dalam tenda. Namun, tiba-tiba hujan deras turun dan membuat semua orang masuk ke dalam tenda, termasuk anak-anak.
"Jadi tiba-tiba hujan deras dan semua masuk ke tenda termasuk anak-anak. Sebelumnya mereka semua di luar karena sudah kami sampaikan tidak boleh," jelasnya. (wsn/frd)
Load more