Makassar, tvOnenews.com - Satuan tindak pidana korupsi Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusut kasus dugaan korupsi kredit modal yang dilakukan oleh PT TKM. Kasus tersebut merugikan negara sekitar Rp 60 miliar, Senin (4/11/2024)
"Penyimpangan atas kredit modal kerja yang diterima oleh PT TKM dari salah satu Bank BUMN kurun waktu 2016 sampai dengan 2018, kerugian negara Rp 60.672.761.539," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan.
Yudhi mengatakan modus dari PT TKM yaitu pihaknya menggunakan dokumen kontrak palsu dalam mengajukan fasilitas kredit pada salah satu bank. Selain itu, pihak perusahaan juga mengalihkan pembayaran ke rekening bank lain.
"Jadi kalau sudah dokumen kontrak palsu itu sudah ada niat jahat, agar kreditnya dicairkan dengan menggunakan dokumen invoice, faktur yang palsu untuk mengalihkan pembayaran ke rekening pihak bank lain, selain yang disepakati dengan pemberi kredit," ungkapnya
Yudhi menuturkan awalnya PT TKM memiliki kontrak dengan PT ST yang nilainya sekitar Rp 118 miliar. Untuk memenuhi kontrak tersebut, PT TKM menambah kelompok kredit modal kerja pada bank tersebut hingga Rp 66 miliar.
Untuk mengesahkan kontrak tersebut, maka PT TKM menambah kelompok kredit kerja melalui pos financing dan fasilitas surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBD) pada bank sentra kredit dengan menengah Makassar dari Rp 18 miliar menjadi Rp 66 miliar.
Pihak PT TKM juga memanipulasi nilai kontrak dengan PT ST agar permohonan kredit tersebut disetujui oleh pihak bank. PT TKM juga mengubah nomor rekening pembayaran dan memalsukan tanda tangan pihak Direksi PT ST.
"Agar permohonan kredit itu disetujui oleh bank, maka TKM lebih dulu memasukkan kontrakan dengan diberikan jaminan pada bank sebagai jaminan, yaitu memanipulasi nilai (kontrak) dari Rp 118.858.274.385 menjadi Rp 258.358.766.720," jelasnya.
Setelah disetujui oleh pihak bank, PT TKM selama 2017 hingga 2018 mencairkan kredit modal tersebut secara bertahap sejumlah Rp 69 miliar. Selain itu, polisi menemukan dokumen yang diberikan PT TKM merupakan dokumen fiktif.
"Dengan adanya pemalsuan dokumen tersebut dan pencairan kredit bank pada TKM mengakibatkan kerugian keuangan negara karena uang ini uang negara setidaknya-tidaknya sebesar Rp 60 miliar lebih," terangnya.
Sementara itu, Yudhi menyampaikan PT TKM dalam hal ini melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2021, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mnr/frd)
Load more