Kepala Seksi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada anggota polisi yang terlibat dalam bisnis ilegal solar subsidi.
"Termasuk judi online, narkotika dan
mafia solar. Jika kami temukan dan ada bukti, kami pasti tindak tegas," kata AKP Mirwan Herlambang, Kamis (7/10/2024).
Mirwan menambahkan pihaknya bersama Paminal Polres sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya tidak ditemukan adanya keterlibatan anggota Polres Luwu dalam bisnis solar tersebut.
"Polres sudah keluarkan imbaun kepada seluruh pengelola
SPBU di wilayah hukum Polres Luwu agar melakukan penjualan solar dan pertalite subsidi sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.
Propam Polres Luwu juga membuka ruang dan mempersilakan masyarakat untuk mengadu jika mendapati anggota Polisi yang membekingi mafia solar.
"Silakan sampaikan ke kami, pasti ditindak," ujarnya.
Adapun Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jodi Dharma mengatakan dugaan mafia solar saat ini menjadi atensi pihak Kepolisian.
"Tapi sejauh ini yang kami temukan di lapangan, semua penjualan solar maupun pertalite subsidi berjalan normal. Belum kami temukan adanya indikasi penimbunan," kata AKP Jody Dharma.
Meski demikian, Jody mengaku tetap melakukan pemantauan dan mewarning jika ada oknum yang coba mengambil keuntungan dengan menimbun solar subsidi.
Sebelumnya Forum Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Luwu, Ismail Ishak menyoroti dugaan penimbunan solar subsidi.
Ismail kemudian meminta Kapolri dan Komisi III DPR-RI untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Aparat Penegak Hukum dalam bisnis solar subsidi.
"Karena sejauh ini belum ada mafia solar yang ditangkap," ujarnya.
Pekan lalu, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, masyarakat bisa melaporkan jika menemukan adanya penimbunan solar subsidi.
"Silakan laporkan ke Polres terdekat jika mendapati penimbunan solar subsidi. Kami pasti tindaklanjuti," kata Kombes Pol Didik Supranoto. (has/frd)
Load more