Manado, tvOnenews.com – Tim Subdit Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan 82 karung berisi
minuman beralkohol ilegal berbagai jenis yang diduga merupakan hasil
penyelundupan dari Filipina. Penyitaan dilakukan pada Kamis (14/11/2024) di sebuah gudang di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Markas Polda Sulut pada Jumat pagi (15/11) menggunakan kapal laut untuk diamankan dan diteliti lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Tamsil, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas pihaknya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Sulawesi Utara.
“Iya, tanggal 14 kemarin, kurang lebih pukul 16 sampai pukul 18, Tim Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara mengamankan kurang lebih 82 karung yang berisi minuman dari berbagai jenis,” ungkap Kombes Tamsil saat ditemui awak media di Mapolda Sulut, Jumat (15/11/2024).
Load more