Manado, tvOnenews.com – Tim Subdit Indaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Sulawesi Utara berhasil mengamankan 82 karung berisi
minuman beralkohol ilegal berbagai jenis yang diduga merupakan hasil
penyelundupan dari Filipina. Penyitaan dilakukan pada Kamis (14/11/2024) di sebuah gudang di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Markas Polda Sulut pada Jumat pagi (15/11) menggunakan kapal laut untuk diamankan dan diteliti lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Tamsil, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas pihaknya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Sulawesi Utara.
“Iya, tanggal 14 kemarin, kurang lebih pukul 16 sampai pukul 18, Tim Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara mengamankan kurang lebih 82 karung yang berisi minuman dari berbagai jenis,” ungkap Kombes Tamsil saat ditemui awak media di Mapolda Sulut, Jumat (15/11/2024).
Ia menambahkan bahwa barang bukti masih dalam tahap pemeriksaan untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan dan perizinan edar.
"Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman, pemeriksaan apakah barang ini dilengkapi dengan dokumen untuk diedarkan,” katanya.
Lebih lanjut, Kombes Tamsil menjelaskan bahwa minuman-minuman tersebut disita dari sebuah rumah di Tahuna, dan diduga berasal dari Filipina. Penyelidikan intensif akan dilakukan untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat.
“Pengungkapan ini juga merupakan tindak lanjut Polda Sulut terkait instruksi Presiden Prabowo mengenai Asta Cita, terutama terkait pemberantasan penyelundupan,” pungkas Kombes Tamsil.
Polda Sulut menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal demi menjaga keamanan serta stabilitas ekonomi di wilayah perbatasan.(mdz/frd)
Load more