Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 39 / II/ 2022 /SPKT / Polres Sidrap / Polda Sulawesi Selatan Tanggal 05 Februari 2022.
Menurut Kasat Reskrim, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu mendapat informasi dari Unit Resmob Polres Sidrap Polda Sulsel, bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian mobil dan diperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
Pelaku dengan inisial AT (17) ini merupakan pekerja di sebuah tempat pencucian mobil di Kabupaten Sidrap. Pelaku tersebut nekat melakukan aksi dengan cara mendorong mobil sasarannya keluar dari tempat pencucian mobil hingga ke jalan raya. Setelah berhasil didorong ke jalan raya, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut dari Kabupaten Sidrap, Sulsel, ke Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Load more