Makassar, tvOnenews.com - Setelah menetapkan 3 tersangka dalam kasus skincare yang mengandung merkuri di Sulawesi Selatan (Sulsel), penyidik dirkrimsus Polda Sulsel dan BPOM Makassar agar segera kembali melakukan penyelidikan yang masih ada 16 brand skincare yang diduga ikut menggunakan bahan berbahaya beredar masif di sulsel, yang di lakukan lembaga Aktivis antikorupsi.
"Hasil uji lab nanti harus dipublish secara terbuka oleh BPOM. Agar kita bisa tahu mana yang mengandung bahan berbahaya dan mana yang aman," ujar Direktur Aktivis Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar, Selasa (19/11/2024).
Ansar menegaskan, sedikitnya ada 16 merk skincare yang beredar masif di Sulsel. Kesembilan brand ini direkomendasikan untuk dilakukan uji lab di BPOM RI agar bisa segera ditetapkan statusnya.
Selanjutnya, terhadap brand yang terbukti melanggar, harus ada tindakan isolasi. Mereka harus dimasukkan dalam daftar hitam BPOM.
"Produk yang terbukti berbahaya harus diisolasi, lalu pemerintah sendiri harus menyatakan sebagai produk terlarang. Artinya tidak boleh beredar lagi," ungkap Ansar.
Selain itu, lembaga anti korupsi meminta adanya langkah hukum terhadap owner pemilik skincare. Menurutnya, langkah ini penting untuk memutus rantai peredarannya yang sudah sangat dalam.
"Tindakan hukum adalah tujuan kita. Semua owner yang terbukti memproduksi skincare berbahaya harus dijerat pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen," tandasnya.
Load more