"Lahan yang diklaim sebagai milik aset Pemkab Mamuju teraebut masih milik Raja Mamuju, Andi Maksum Dai, sekarang saya dikuasakan untuk mengurus sengketa lahan teraebut," tegas Andi Putra Manakarra.
Lanjutnya, diharapkan masyarakat yang tinggal di lokasi yang sementata sengketa ini jangan mau dibongkar rumahnya oleh Satpol PP, karena pemilik lahan belum memerintahkan untuk pindah dari lokasi tersebut.
"Kami sebagai pemilik lahan masih akan tetap mempertahankan warga yang tinggal di lokasi tersebut. Kalaupun rumah tersebut dibongkar pemerintah harus memberi warga ganti rugi rumah," tegas Andi Saputra.
Eksekusi rumah warga yang berada di lokasi Stadion Manakarra yang disengketakan antara Pemkab Mamuju dengan keluarga besar Raja Mamuju, Andi Maksum Dai, pada hari Senin (14/2/2022) besok.(Gusni Kardi/Ask)
Load more