Mamuju, Sulawesi Barat - Sengketa lahan antara pemerintah dengan pemilik lahan di lokasi Stadion Manakarra, Mamuju, Sulbar, membuat ratusan warga yang berdomisili di lokasi tersebut, Sabtu (12/2/2022), akan melakukan perlawanan jika dilakukan proses eksekusi oleh Satpol PP Pemkab Mamuju.
Ratusan warga nekat bertahan di lokasi Stadion Manakarra, karen mereka tinggal di lokasi tersebut karena mengklaim mendapat izin dari pemilik lahan, keluarga besar Raja Mamuju.
"Kami yang berdomisili di sini bukan penduduk liar. Kami tinggal di sini atas izin dari pemilik lahan, yang tak lain Raja Mamuju, Andi Maksum Dai," kata salah seorang kordinator warga yang berdomisili di Lokasi Stadion Manakarra, Aco Muhlis, dalam keterangan pers yang digelar Aliansi Masyarakat Stadion, di lokasi yang disengketakan.
Menurutnya, warga yang berdomisili di lokasi yang disengketakan oleh pemerintah dengan pemilik lahan ini akan bertahan hingga tetes darah penghabisan jika Satpol PP mau membongkar rumah mereka.
Untuk menghadapi Satpol PP ratusan warga akan didampingi oleh sejumlah aktivis mahasiswa, dari PMII, GMNI dan FPPI. Mereka tergabung dalam, Aliansi Masyarakat Stadion.
Menurut Korlap, Aliansi Masyarakat Stadion, Almiswar, sebelum pemerintah melakukan eksekusi terhadap rumah warga yang berdiri di lokasi Stadion Manakarra, pemerintah diharapkan menghentikan penggusuran paksa rumah warga sebelum ada kejelasan kepemilikan lokasi stadion yang disengketakan tersebut.
"Pemerintah juga sebelum membongkar rumah warga harus ada ganti rugi rumah yang dibongkar oleh Satpol PP tersebut," minta Almiswar.
Seorang ahli waris lokasi yang diklaim sebagai aset Pemkab Mamuju, cucu Raja Mamuju, Andi Putra Manakarra, menyatakan Pemkab Mamuju belum pernah mengganti rugi lahan yang diklaim tersebut.
"Lahan yang diklaim sebagai milik aset Pemkab Mamuju teraebut masih milik Raja Mamuju, Andi Maksum Dai, sekarang saya dikuasakan untuk mengurus sengketa lahan teraebut," tegas Andi Putra Manakarra.
Lanjutnya, diharapkan masyarakat yang tinggal di lokasi yang sementata sengketa ini jangan mau dibongkar rumahnya oleh Satpol PP, karena pemilik lahan belum memerintahkan untuk pindah dari lokasi tersebut.
"Kami sebagai pemilik lahan masih akan tetap mempertahankan warga yang tinggal di lokasi tersebut. Kalaupun rumah tersebut dibongkar pemerintah harus memberi warga ganti rugi rumah," tegas Andi Saputra.
Eksekusi rumah warga yang berada di lokasi Stadion Manakarra yang disengketakan antara Pemkab Mamuju dengan keluarga besar Raja Mamuju, Andi Maksum Dai, pada hari Senin (14/2/2022) besok.(Gusni Kardi/Ask)
Load more