"Cuma karena kebetulan putusannya jatuh setelah yang bersangkutan melakukan demo kekerasan seksual tersebut. Jadi peristiwanya beririsan. Sejak Oktober sudah berproses kasusnya di komdis,” jelasnya.
Ahmad menjelaskan bahwa penyebab komdis menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Gufran, karena kedapatan sedang pesta minuman keras di dalam area kampus bersama sejumlah mahasiswa baik dari Unhas maupun mahasiswa dari luar, Selasa (22/10) lalu.
"Satpam mengamankan sekitar 17 botol bekas miras dari lokasi kejadian. Aksi ini dinilai melanggar berbagai aturan yang berlaku di lingkungan Unhas, termasuk surat edaran rektor tentang Pelaksanaan aktivitas akademik dan non-akademik di lingkungan Universitas Hasanuddin serta pakta integritas yang ditandatangani Gufran saat diterima sebagai mahasiswa," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya :
Sanksi pemecatan ini, kata Ahmad merupakan rangkuman dari seluruh pelanggaran yang dilakukan Gufran secara berulang. Mahasiswa FIB jurusan sastra Indonesia ini tercatat sudah dua kali melakukan pesta miras di dalam area kampus.
Load more