Sanksi pemecatan ini, kata Ahmad merupakan rangkuman dari seluruh pelanggaran yang dilakukan Gufran secara berulang. Mahasiswa FIB jurusan sastra Indonesia ini tercatat sudah dua kali melakukan pesta miras di dalam area kampus.
"Komdis sudah memberikan sanksi teguran baik lisan maupun tulisan sebagai bentuk pembinaan, tapi masih ada laporan dari fakultas terkait pelanggarannya sehingga diberikan sanksi DO,"terangnya.
Ahmad menegaskan bahwa sanksi pemecatan yang dijatuhkan komdis kepada Gufran tidak ada kaitannya dengan aksi unjuk rasa pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen terhadap mahasiswi FIB.
"Tidak ada kaitannya, ini dua hal yang berbeda," katanya. (wsn/frd)
Load more