Pulau Buru, Maluku – Tega! seorang pria 33 tahun di Pulau Buru Maluku nekat cabuli anak kandungnya sendiri hingga tewas. Kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020 lalu. Akibat tindakan tak bermoralnya pelaku kini terancam pidana seumur hidup.
Kepolisian Resor Pulau Buru, Maluku akhirnya menangkap BN (33) pelaku pencabulan dua orang anak dibawah umur, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri. Diketahui pelaku merupakan warga desa Kamanglale, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Aksi cabul ini dilakukan pelaku terhadap dua orang korban bernisial VN (5) dan JN (7) dengan cara mengkonsumsi miras sebelum melakukan aksi kejinya. Dihadapan polisi pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020 lalu.
"Pelaku BN (33) merupakan ayah kandung dari kedua korban, salah satu korban yang berusia 5 tahun telah menghembuskan nafas terakhirnya (meninggal dunia-red) pada Rabu (9/2/2022) lalu," jelas Kapolres Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, terkait kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Sementara korban JN yang juga kakak korban VN tengah menglami trauma berat pasca kejadian yang ia alami. Pihak Mapolres Buru saat ini juga telah menempatkan anggotanya untuk melakukan pendampingan trauma healing terhadap korban JN dan keluarganya.
Hingga kini polisi belum bisa menjukan barang bukti kejadian karena masih diamankan di Polsek Namrole, Buru Selatan. Terungkapnya kasus pencabulan ayah terhadap dua orang anak kandung di Buru Selatan ini terkuak, setelah salah satu korban VN mengalami sakit dan dibawa ke RS Umum Namrole. Oleh pihak rumah sakit kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan mendapati adanya luka memar pada organ intim korban.
Keluarga yang mendapat informasi dari pihak rumah sakitpun langsung melakukan pelaporan ke kantor polisi setempat. Dari pendalaman polisi barulah terungkap pelaku merupakan ayah korban. (sutarsi/ade)
Load more