Dari kejadian ini polisi polisi mengamankan juga barang bukti yaitu 2 buah parang masing-masing milik korban dan pelaku. Pelaku terancam pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan 2 buah parang. Untuk pelaku kita kenakan pasal 351 ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambahnya. (wsn/frd)
Load more