Makassar, tvOnenews.com - Satgas Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (
PPKS) Universitas Hasanuddin menambah sanksi bagi dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) inisial FS yang melakukan
pelecehan seksual kepada mahasiswinya. Unhas merekomendasi
pemecatan sebagai ASN dosen ke
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti-Saintek).
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patitingi mengatakan sebelumnya keluarnya surat keputusan sanksi berat bagi FS ternyata menuai tanggapan keras dari civitas akademi di Unhas. Bahkan, korban tak puas atas sanksi bagi FS.
"Karena ada respon dari teman dan masyarakat lalu ada usulan, kami mengadakan rapat dan analisis terhadap seluruh proses pembuktian. Lalu kami laporkan kepada rektor dan itu sudah dikirim ke Kementerian untuk diajukan penjatuhan sanksi (tambahan)," ujar Prof Farida, Sabtu (30/11/2024).
Wakil Rektor III Unhas ini mengungkapkan sebelumnya FS sudah mendapatkan dua sanksi yakni pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Reputasi. Sanksi kedua, pembebasan sementara sebagai dosen untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Load more