"Tidak boleh beraktivitas (mengajar). Termasuk tidak bisa menerima tunjangan, kecuali gaji pokok," ujarnya.
Setelah mendapatkan respon keras, kata Farida, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa meminta kepada Satgas PPKS untuk kembali melakukan kajian. Setelah melakukan kajian, Satgas PPKS mengusulkan tambahan sanksi bagi FS.
"Kami kembali memberikan masukan kepada rektor untuk diusulkan tambahan satu sanksi lagi yaitu pemberhentian tetap sebagai ASN dosen," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya :
Meski demikian, mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas ini menyebut keputusan pemecatan FS sebagai ASN merupakan rana Mendikti-Saintek. Farida menegaskan Rektor Unhas telah mengirimkan surat rekomendasi pemecatan FS sebagai ASN dosen.
Load more