Meski demikian, mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas ini menyebut keputusan pemecatan FS sebagai ASN merupakan rana Mendikti-Saintek. Farida menegaskan Rektor Unhas telah mengirimkan surat rekomendasi pemecatan FS sebagai ASN dosen.
"Tapi karena ini bukan kewenangan rektor. Kemudian rektor mengirim surat kepada menteri dan itu nanti akan diputuskan oleh menteri," tegasnya.
Farida menegaskan tambahan sanksi kepada FS tersebut merupakan bentuk komitmen Unhas menegakkan peraturan terkait kekerasan seksual.
"Tentu ini bentuk respon positif dan komitmen kita pimpinan perguruan tinggi itu kami melakukan tindakan sesuai peraturan Perundang undangan yang tentu tidak melenceng, karena setiap orang punya hak dan kewajiban," sebutnya.
Load more