Makassar, tvOnenews.com - Satgas Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (
PPKS) Universitas Hasanuddin menambah sanksi bagi dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) inisial FS yang melakukan
pelecehan seksual kepada mahasiswinya. Unhas merekomendasi
pemecatan sebagai ASN dosen ke
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti-Saintek).
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patitingi mengatakan sebelumnya keluarnya surat keputusan sanksi berat bagi FS ternyata menuai tanggapan keras dari civitas akademi di Unhas. Bahkan, korban tak puas atas sanksi bagi FS.
"Karena ada respon dari teman dan masyarakat lalu ada usulan, kami mengadakan rapat dan analisis terhadap seluruh proses pembuktian. Lalu kami laporkan kepada rektor dan itu sudah dikirim ke Kementerian untuk diajukan penjatuhan sanksi (tambahan)," ujar Prof Farida, Sabtu (30/11/2024).
Wakil Rektor III Unhas ini mengungkapkan sebelumnya FS sudah mendapatkan dua sanksi yakni pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Reputasi. Sanksi kedua, pembebasan sementara sebagai dosen untuk menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
"Tidak boleh beraktivitas (mengajar). Termasuk tidak bisa menerima tunjangan, kecuali gaji pokok," ujarnya.
Setelah mendapatkan respon keras, kata Farida, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa meminta kepada Satgas PPKS untuk kembali melakukan kajian. Setelah melakukan kajian, Satgas PPKS mengusulkan tambahan sanksi bagi FS.
"Kami kembali memberikan masukan kepada rektor untuk diusulkan tambahan satu sanksi lagi yaitu pemberhentian tetap sebagai ASN dosen," ungkapnya.
Meski demikian, mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas ini menyebut keputusan pemecatan FS sebagai ASN merupakan rana Mendikti-Saintek. Farida menegaskan Rektor Unhas telah mengirimkan surat rekomendasi pemecatan FS sebagai ASN dosen.
"Tapi karena ini bukan kewenangan rektor. Kemudian rektor mengirim surat kepada menteri dan itu nanti akan diputuskan oleh menteri," tegasnya.
Farida menegaskan tambahan sanksi kepada FS tersebut merupakan bentuk komitmen Unhas menegakkan peraturan terkait kekerasan seksual.
"Tentu ini bentuk respon positif dan komitmen kita pimpinan perguruan tinggi itu kami melakukan tindakan sesuai peraturan Perundang undangan yang tentu tidak melenceng, karena setiap orang punya hak dan kewajiban," sebutnya.
Sementara terkait informasi adanya korban lain pelecehan seksual dilakukan FS, Farida mengaku sampai saat hanya ada satu mahasiswi yang melapor.
"Sampai hari ini kami belum menerima laporan itu. Kami terima hanya satu yaitu dari anak kita ini," tegasnya. (wsn/frd)
Load more