PSU Pilkada 2024 di Tana Toraja digelar pada 2 Desember untuk surat suara pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel dan surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati.
Ada 3 TPS di Kabupaten Enrekang akan menggelar PSU, kemudian 1 TPS di Kabupaten Luwu dan 1 TPS di Kabupaten Maros.
Selain itu, 1 TPS di Kabupaten Bone berpotensi pencoblosan ulang, 1 TPS di Soppeng dan 1 TPS di Kota Makassar.
“Yang lain masih dalam kajian dan penelitian Panwascam bersama Bawaslu setempat,” jelasnya.
Pemungutan suara ulang diatur dalam pasal 50 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 tahun 2024. Pada ayat 1 pasal 50 disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Sementara pada ayat 2 disebutkan, bahwa selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(mnr/asm)
Load more