"Akibat ulah pelaku, korban kini juga harus meringkuk di sel karena nekat membuang bayinya di rawa hingga ditemukan dalam kondisi tewas menggenaskan oleh warga," jelas Pandu Arief Setiawan.
Terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh AS tetsebut atas pengakuan korban yang kini menjadi tahanan Reskrim Polresta Mamuju, karena tersangkut kasus pembuangan bayi yang lahir di luar nikah.
Saat ini korban dan pelaku pemerkosaan masih di tahan di Rutan Polresta Mamuju, keduanya kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.(Gusni Kardi/act)
Load more