Kendari, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota di TPS 8, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, karena data/jumlah pemilih tidak ada kesesuaian dengan daftar hadir.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, di Kendari, mengatakan pelaksanaan PSU di TPS 8 kelurahan Kemaraya itu berdasarkan rekomendasi Panwascam Kecamatan Kendari Barat karena setelah proses rekapitulasi penghitungan tingkat kecamatan itu ditemukan kelebihan surat suara dari jumlah pemilih yang datang di TPS tersebut.
"Jumlah yang memilih pada saat 27 November 2024 yakni 426 orang, sedangkan daftar hadir yang terdaftar di TPS tersebut sebanyak 424 orang, ada selisih dua suara," kata Jumwal, Rabu(4/11/2024).
Menurut penelusuran Panwascam, katanya, ada daftar pemilih khusus, kemudian tidak terdaftar dalam daftar hadir ketika hari pemungutan sehingga terjadi kelebihan dua surat suara pada saat proses rekapitulasi di tingkat kelurahan yang dilaksanakan di kecamatan, sehingga Panwascam merekomendasikan dilaksanakan PSU.
Dia menjelaskan pelaksanaan PSU ini sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 tahun 2024 tentang proses pemungutan dan perhitungan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Ia berharap bahwa proses PSU yang dilaksanakan di TPS 8 Kemaraya tersebut berlangsung lancar dan aman, selanjutnya akan diproses sirekap tingkat kecamatan dan malam ini juga akan dituntaskan di tingkat Kota Kendari.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Kendari, Kombes Pol.Aris Tri Yunarko, mengatakan bahwa untuk memastikan keamanan dalam pelaksanaan PSU di TPS 8 tersebut pihaknya mengerahkan sebanyak 40 personel di wilayah itu.
Load more