"Ini adalah upaya kami dari Polda Sultra yang melakukan proses penanganan tindak pindana
korupsi hingga nanti akan mempercepat dan membuat terang suatu perkara. Pokoknya kami komitmen memberantas tindak pidana korupsi," tutupnya.
Sementara itu Bea Cukai Kendari juga sebelumnya telah menyita Kapal tersebut. Keberadaan kapal pesiar yang bermerek Azimut Atlantis itu tanpa mengantongi dokumen lengkap alias bodong.
Arfan Maksun mengatakan, pihaknya telah menindak kapal tersebut setelah diminta oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara untuk dilakukan penyitaan.
“Setelah dokumen proses penyelidikan kami limpahkan ke Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Marunda itu menitipkan kapal tersebut untuk diawasi di Bea Cukai Kendari, karena status barangnya di Kendari,” kata Arfan, Kamis (31/8/2023) lalu.
Load more