Makassar, tvOnenews.com – Polisi mengamankan delapan anggota geng motor bernama "Setelan Gacor" di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Enam dari pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nama kelompoknya Setelan Gacor. Enam orang ini kami tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Darurat tentang Sajam," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, kepada wartawan pada Rabu (11/12/2024).
Delapan orang tersebut awalnya diamankan di Polrestabes Makassar pada Selasa (10/12). Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Devi mengungkapkan, dua orang dari delapan yang diamankan dinyatakan tidak terlibat dalam kasus pembusuran terhadap dua karyawan kafe.
"Untuk dua orang sudah dipulangkan, karena dari pemeriksaan tidak ada keterlibatan mereka," ungkapnya.
Lebih lanjut, Devi menjelaskan bahwa dua orang yang telah dipulangkan itu ditinggalkan oleh para pelaku saat aksi pembusuran terhadap korban berlangsung.
"Awalnya delapan orang. Setelah dicek, dua orang tidak terbukti. Mereka tertinggal di belakang saat kejadian pembusuran, jadi mereka tidak tahu," jelasnya.
Load more