"Sisanya ada di Malunda dan Pangali-ali, karena tiga kapal tersebut tidak bisa dikumpulkan di pelabuhan Passarang sehingga kita yang jemput bola. Jadi ada 9 kapal yang sudah dikumpulkan di dermaga pelabuhan Passarangan dan pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Sehingga kita jemput bola karena ada 3 kapal yang tidak bisa berlayar. Sementara untuk empat unit kapal tersebut, dua unit diagendakan menuju Pelabuhan Majene dan duanya sementara berlayar," beber Zaki.
Zaki menyebut, adapun dugaan terkait kasus ini adalah pengadaan tidak sesuai dengan spek yang diperuntukkan.
Bahkan, diduga ada kapal yang sejak pengadaan tahun 2022 tidak termanfaatkan atau tdk beroperasi. Sementara total anggaran pengadaan 16 kapal dibawah 5 GT ini sekitar 2 milyar lebih.
Halaman Selanjutnya :
Sementara itu dalam hal pemeriksaan ini, Kejaksaan Negeri Majenen melibatkan dua ahli. Yakni Ahli Kayu dan Ahli Perkapalan. (msa/frd)
Load more