Kendari, tvOnenews.com - Seorang mahasiswa berinisial KW (25) diringkus polisi usai kedapatan mengedarkan uang palsu di Jalan Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (16/12/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal saat pelaku tengah melancarkan aksinya di salah satu kios milik warga dengan modus berbelanja jajanan.
“Awalnya pelaku berbelanja di kios dengan membeli satu botol minuman kaleng dengan harga Rp 11.000 yang kemudian membayar belanjaan tersebut dengan menggunakan uang Rp 100 ribu,” ungkap AKP Nirwan Fakaubun, Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah diperiksa oleh pemilik warung, ternyata uang tersebut palsu sementara pemilik warung telah memberikan uang kembalian kepada pelaku sebesar Rp 89 ribu.
Load more