“Kami juga amankan belasan lembar uang Rp 100 ribu yang palsu dan ternyata pelaku ini telah mengakui perbuatannya dan sudah melaksanakan transaksi kegiatan ini sebanyak 5 kali,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, mahasiswa ini disangkaan pasal 26, ayat 1, 2 dan 3 jo. Pasal 36 ayat 1,2dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang dengan ancaman hukuman kurungan minimal selama 10 tahun penjara. (emr/frd)
Load more