Kendari, tvOnenews.com - Seorang mahasiswa berinisial KW (25) diringkus polisi usai kedapatan mengedarkan uang palsu di Jalan Desa Ambololi, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (16/12/2024).
Pengungkapan kasus ini berawal saat pelaku tengah melancarkan aksinya di salah satu kios milik warga dengan modus berbelanja jajanan.
“Awalnya pelaku berbelanja di kios dengan membeli satu botol minuman kaleng dengan harga Rp 11.000 yang kemudian membayar belanjaan tersebut dengan menggunakan uang Rp 100 ribu,” ungkap AKP Nirwan Fakaubun, Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah diperiksa oleh pemilik warung, ternyata uang tersebut palsu sementara pemilik warung telah memberikan uang kembalian kepada pelaku sebesar Rp 89 ribu.
“Karena curiga pemilik warung kemudian menghubungi polisi sebelum akhirnya petugas datang ke lokasi. Modusnya ini pelaku pergi belanja di warung - warung kecil untuk mendapatkan uang tukaran yang asli,” bebernya.
Polisi yang tiba di lokasi kemudian menemukan pelaku dan dilakukan pemeriksaan. Alhasil petugas menemukan banyaknya lembaran uang hasil kembalian beserta barang belanjaan pelaku yang tersimpan dalam jok motor.
Selanjutnya pelaku diamankan dan digelandang ke Mapolres Kendari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di depan petugas, pelaku mengaku melakukan hal itu untuk membayar utang dan untuk memenuhi kehidupan hidup sehari-hari.
“Kami juga amankan belasan lembar uang Rp 100 ribu yang palsu dan ternyata pelaku ini telah mengakui perbuatannya dan sudah melaksanakan transaksi kegiatan ini sebanyak 5 kali,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, mahasiswa ini disangkaan pasal 26, ayat 1, 2 dan 3 jo. Pasal 36 ayat 1,2dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata uang dengan ancaman hukuman kurungan minimal selama 10 tahun penjara. (emr/frd)
Load more