Gowa, tvOnenews. com - Tujuh tersangka sindikat peredaran dan pembuatan uang palsu yang beroperasi di dalam lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar berhasil ditangkap.
Ketujuh pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Gowa yang dibantu oleh Polresta Mamuju.
Menurut salah satu anggota reskrim yang ikut serta mengejar pelaku, ketujuh pelaku ditangkap setelah dilakukan pengejaran intensif selama empat hari, dengan titik penangkapan yang tersebar di dua lokasi berbeda.
"Enam orang berhasil ditangkap di Kabupaten Mamuju, sementara satu orang lainnya diamankan di Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat," jelasnya sembari menggiring pelaku masuk kedalam uangan penyidik Unit Satreskrim Polres Gowa.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 11.600.000, dua kartu ATM, dan dua buku rekening tabungan bank yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka.
Setelah dilakukan penangkapan, ketujuh pelaku langsung dibawa ke Polres Gowa Dan Tim Jatanras Polres Gowa bersama ketujuh pelaku tiba di Polres Gowa pada Selasa malam sekitar pukul 23.20 Wita
Sesampainya di polres Gowa dengan tangan terikat, ketujuh tersangka langsung digiring ke ruang penyidikan untuk dimintai keterangan mengenai peran mereka dalam jaringan tersebut.
Pihak kepolisian akan mengusut lebih dalam keterlibatan mereka dalam sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu ini, yang diduga juga melibatkan sejumlah oknum petinggi kampus.
Polres Gowa masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dan belum menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.(Itg/ktr)
Load more