Gowa, tvOnenews.com - Tim Jatanras Resmob
Polres Gowa berhasil mengamankan pasangan suami istri (
Pasutri), Anwar (30) dan Farida (27), yang kerap melakukan aksi
penipuan dengan menggunakan
struk palsu untuk pembayaran non tunai terhadap pedagang kecil di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.
Aksi terakhir pasangan ini terjadi di Romang Polong, Kecamatan Somba, Gowa, pada Rabu, 25 Desember 2024. Pihak kepolisian menerima laporan dari salah satu korban yang menjadi target penipuan dengan modus pembayaran non tunai menggunakan struk palsu.
Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap di Kota Makassar dan kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan bahwa pasangan pelaku ini menipu para pedagang kecil dengan menggunakan struk palsu yang sudah dimodifikasi melalui aplikasi untuk pembayaran. Dalam beberapa kasus, pelaku mengambil barang-barang seperti beras, telur, dan bawang merah dari pedagang.
Load more