Makassar, tvOnenews.com - Polres Pelabuhan Makassar menjelang perayaan pergantian malam tahun baru memusnahkan barang bukti
narkoba berupa shabu seberat 3,1 gram dan
ganja 3,2 gram, Selasa (31/12/2024).
"Pendekatan ini adalah bentuk keseimbangan antara hukum dan kemanusiaan. Kami tidak ingin generasi muda terjebak lebih dalam di lingkaran kejahatan. Rehabilitasi adalah solusi untuk menyelamatkan masa depan mereka,"ujar Kapolres Pelabuhan AKBP Restu Wijayanto.
Barang bukti yang di musnahkan tersebut berasal dari kasus yang melibatkan pelaku di bawah umur, di mana pendekatan restorative justice diterapkan sebagai wujud empati terhadap masa depan generasi muda.
Restu Wijayanto, menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi pelaku muda untuk menjalani rehabilitasi.
Halaman Selanjutnya :
Hal ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Narkotika yang mewajibkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Load more