Hal ini sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Narkotika yang mewajibkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
"Kesempatan kedua ini adalah harapan baru bagi anak bangsa yang salah langkah. Kami ingin mereka kembali ke jalan yang benar dan menjadi generasi yang berkontribusi positif untuk negara,"ungkapnya.
Selain itu, pemusnahan barang bukti ini menjadi pengingat nyata bahwa narkoba adalah musuh bersama. Polri bersama kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya berkomitmen memberantas peredaran narkoba sekaligus menyelamatkan masa depan anak bangsa melalui edukasi dan rehabilitasi.
Langkah ini merupakan bukti nyata dari dedikasi Polri dalam melindungi masyarakat sekaligus memberikan perhatian khusus pada pemulihan individu yang tersesat. Dengan pendekatan yang humanis ini, diharapkan generasi muda dapat bangkit dan membangun masa depan yang lebih cerah.
"Mari kita bersama melawan narkoba, menjaga masa depan bangsa, dan memberikan harapan bagi generasi muda untuk kembali menapaki jalan yang benar," tutup Restu. (mnr/frd)
Load more