LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
HM dan JK tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale
Sumber :
  • Rifandi Kamaru

Korupsi Proyek Drainase, Oknum Kepala Desa Di Bolaang Mongondow Ditahan

kasus dugaan korupsi proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale, yang dimana proyek tersebut menggunakan danaCSR dari PT JRBM.

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:24 WIB

Kotamobagu, tvOnenews.com -  Oknum Kepala Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara berinisial HM alias Hasanudin bersama rekan kerjanya yang berprofesi sebagai Kontraktor berinisial JK ditahan,  Selasa ( 7/01/2025)
 
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale, yang dimana proyek tersebut menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), sebesar sebesar Rp. 9.099.880.527.15 yang diberikan secara bertahap pada tahun 2023.
 
"Penahanan terhadap kedua tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapagale, yang dimana proyek tersebut menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM)," ujar Kapolres Kotamobagu.
 
Kapolres Irwanto menambahkan Modus operandi yang digunakan oleh kedua  tersangka dimana oknum Kepala Desa awalnya pengajuan proposal bantuan pembangunan saluran drainase oleh Kepala Desa kepada PT JRBM. sehingga Proposal ini disetujui dengan anggaran sebesar sebesar sebesar Rp. 9.099.880.527.15,
 
"Awalnya tersangka Oknum Kepala Desa mengajukan Proposal bantuan untuk pembuatan pembangunan saluran drainase dan proposal kemudian di setujui oleh pihak Perusahan," tambah AKBP Irwanto.
 
Anehnya dana sebesar itu yang seharusnya dikelola sesuai dengan prosedur tata kelola pemerintahan desa. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan proses lelangnya dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.lebih parah lagi pekerjaan drainase sungai Tapagale tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian, sehingga menimbulkan Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini sebesar Rp. 6.657.472.592.
 
"Berdasarkan penyelidikan, dimana dana miliar rupiah yang di cairkan seharusnya di kelola sesuai dengan prosedur tata kelola pemerintahan desa. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bahkan pekerjaan drainase sungai Tapagale tidak sesuai dengan konstruksi yang tertera dalam kontrak perjanjian, sehingga menimbulkan kerugian negara,'" tegas Irwanto.
 
AKBP Irwanto, SIK, menjelaskan saat ini pihaknya telah memeriksa Sebanyak 25 saksi termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. bahkan Dari hasil pemeriksaan, beberapa dokumen penting seperti proposal bantuan dan surat perjanjian kerja sama telah disita. Para ahli yang terlibat dalam penyelidikan termasuk ahli pengadaan barang dan jasa, ahli konstruksi, serta auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka menemukan bahwa proyek tersebut tidak memberikan manfaat dan dianggap sebagai kerugian total bagi negara.
 
"Saat ini anggota saya sudah memeriksa sebanyak 25 saksi termasuk pejabat pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya, bahkan kami juga menyita sejumlah dokumen penting termasuk Proposal permohonan bantuan yang di buat Oknum Kades," Tutup Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto.
 
Saat ini kedua tersangka masing-masing Oknum Kepala Desa Bakan inisial HM alias Hasanudin bersama rekannya inisial JK selalu Kontraktor telah di tahan di ruang tahanan Polres Kotamobagu, bahkan Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. (rku/frd)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ketika Sujud dalam Shalat Tolong Jangan Langsung Bangun, Ternyata ini Manfaat Dahsyatnya Kata dr Zaidul Akbar...

Ketika Sujud dalam Shalat Tolong Jangan Langsung Bangun, Ternyata ini Manfaat Dahsyatnya Kata dr Zaidul Akbar...

dr Zaidul Akbar mengungkapkan rahasia manfaat dahsyat yang dihasilkan saat sujud lama-lama dalam shalat selain waktu terbaik baca doa meminta segala hajat.
Aaron Kwok Konser di Jakarta Akhir Pekan Ini, Catat Rundown dan Larangan Bawaan

Aaron Kwok Konser di Jakarta Akhir Pekan Ini, Catat Rundown dan Larangan Bawaan

Promotor konser Virgo Entertainment telah membagikan detail rundown konser dari "Aaron Kwok ICONIC World Tour 2025 Live In Jakarta". 
Lirik Lagu Love Song - BSS (SEVENTEEN), Lengkap dengan Terjemahan dan Makna Lagunya yang Menggambarkan tentang...

Lirik Lagu Love Song - BSS (SEVENTEEN), Lengkap dengan Terjemahan dan Makna Lagunya yang Menggambarkan tentang...

Salah satu lagu di single album BSS, TELEPARTY adalah "Love Song". Berikut lirik lagu "Love Song", lengkap dengan terjemahan serta makna dari lirik lagunya.
Konser Akhir Pekan Ini, Intip Pedoman Konser Aaron Kwok

Konser Akhir Pekan Ini, Intip Pedoman Konser Aaron Kwok

Membawakan tur "Aaron Kwok ICONIC World Tour 2025 In Jakarta", konser ini akan digelar di ICE BSD, Tangerang, Sabtu (11/1/2025).
Coach Justin Bela Habis-habisan Erick Thohir dan Sebut Netizen Tak Lebih Hebat dari Mantan Pemilik Inter Milan Itu

Coach Justin Bela Habis-habisan Erick Thohir dan Sebut Netizen Tak Lebih Hebat dari Mantan Pemilik Inter Milan Itu

Coach Justin pun ikut memberikan pendapat pribadinya atas keputusan Erick Thohir mendepak Shin Tae-yong dan merekrut Patrick Kluivert. Menurutnya keputusan PSSI
Kementrans dan Kementan Upayakan Penghasilan Petani Transmigran Tembus Rp20 Juta per Bulan, Sawah hingga Alsintan Disiapkan

Kementrans dan Kementan Upayakan Penghasilan Petani Transmigran Tembus Rp20 Juta per Bulan, Sawah hingga Alsintan Disiapkan

Berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan), Kementrans akan mengupayakan pendapatan petani mencapai Rp15 juta hingga Rp20 juta setiap bulan.
Trending
Sebelum STY Dipecat PSSI, Istri Shin Tae-yong Pernah Bilang Kalau Erick Thohir Itu Manusia yang... 

Sebelum STY Dipecat PSSI, Istri Shin Tae-yong Pernah Bilang Kalau Erick Thohir Itu Manusia yang... 

Jauh sebelum STY dipecat oleh PSSI, istri Shin Tae-yong (Cha Young-ju) pernah menyebut Erick Thohir itu manusia yang seperti ini. Simak selengkapnya.
Shin Tae-yong Direkrut PSIS Semarang setelah Dipecat PSSI? Putra Sulung STY Bilang Kalau Ayahnya Itu Justru akan…

Shin Tae-yong Direkrut PSIS Semarang setelah Dipecat PSSI? Putra Sulung STY Bilang Kalau Ayahnya Itu Justru akan…

Video CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi ingin merekrut Shin Tae-yong, usai dipecat PSSI viral di media sosial. Di sisi lain putra STY bilang kalau ayahnya akan…
Coach Justin Tak Mau Tutupi Soal Patrick Kluivert, Jangan Kaget saat Timnas Indonesia Lawan Australia Nanti...

Coach Justin Tak Mau Tutupi Soal Patrick Kluivert, Jangan Kaget saat Timnas Indonesia Lawan Australia Nanti...

Coach Justin bicara soal sosok Patrick Kluivert sebagai pelatih Timnas Indonesia pengganti Shin Tae-yong, apa yang akan terjadi saat Timnas lawan Australia?
Mees Hilgers Akhirnya Buka Suara soal Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Berhenti Sebarkan Kabar Bohong!

Mees Hilgers Akhirnya Buka Suara soal Pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia: Berhenti Sebarkan Kabar Bohong!

Mees Hilgers akhirnya buka suara soal pemecatan Shin Tae-yong dari Timnas Indonesia setelah bungkam sejak sang pelatih dibebastugaskan pada Senin (6/1/2025).
Akhirnya Mulai Jujur, Coach Justin Bicara Realistis soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Katanya...

Akhirnya Mulai Jujur, Coach Justin Bicara Realistis soal Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Katanya...

Coach justin kini mulai jujur dan bicara realistis soal peluang Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026, tak disangka begini katanya.
Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Lee So-young Coba Tendang Megawati Hangestri dan Red Sparks dari Papan Atas

Jadwal Liga Voli Korea: Hari Ini Lee So-young Coba Tendang Megawati Hangestri dan Red Sparks dari Papan Atas

Jadwal Liga Voli Korea 2024-2025, di mana Lee So-young coba tending Megawati Hangestri dan skuad Red Sparks dari posisi papan atas klasemen, Kamis (9/1/2025).
Patrick Kluivert Langsung Terima Kabar Buruk Satu Hari usai Resmi Diperkenalkan PSSI sebagai Pelatih Baru, Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026?

Patrick Kluivert Langsung Terima Kabar Buruk Satu Hari usai Resmi Diperkenalkan PSSI sebagai Pelatih Baru, Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026?

Patrick Kluivert yang ditunjuk sebagai pelatih baru Timnas Indonesia menggantikan Shin Tae-yong langsung menerima kabar buruk, gagal bawa ke Piala Dunia 2026?
Selengkapnya
Viral