"Ya tentu orang yang biasa. Yang biasa menggunakan itu barang (senapan angin jenis PCP)," tambahnya.
Setelah Maryam memberikan keterangan ke penyidik, Tajuddin melihat adanya unsur pembunuhan berencana terhadap Rudy S Gani. Meski demikian, sampai saat ini penyidik masih berpegangan pada pasal 338 KUHP.
"Ya, kalau menurut saya seperti itu (ada unsur pembunuhan berencana). Untuk sementara ini masih (pasal) 338 (KUHP). Belum digunakan yang (pasal) 340 (KUHP) itu," kata Tajuddin.
Sementara itu istri korban, Maryam mengaku dalam pemeriksaan tersebut dirinya menyerahkan bukti percakapan di facebook antara suaminya dengan orang yang diduga sebagai pelaku. Maryam mengaku dalam percakapan tersebut ada unsur pengancaman terhadap suaminya.
"(Barang bukti) Mungkin tadi itu ada handphone. Terus ada percakapan (antara Rudy dengan yang dicurigai pelaku penembakan)," sebutnya.
Halaman Selanjutnya :
Maryam mengaku merasa lega setelah diperiksa oleh penyidik. Ia bersyukur ada banyak pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang turut mendampingi.
Load more