Makassar, tvOnenews.com - Terdakwa dugaan penipuan Calon Alademim Akpol Sebesar 4.9 Milyar Rupiah Andi Fatmasari Rahman, Kembali di gelar sidang di ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata pengadilan negeri makassar dengan penolakan esepsi terdakwa yang di bacakan oleh majelis hakim.
"Hakim menolak seluruh esepsi terdakwa lantaran perbuatan terdakwa jelas melakukan pelanggaran, sehingga sidang akan kembali di gelar minggu ini dengan pemeriksaan sejumalh saksi-saksi," ujar Kuasa hukum Korban Martin Lukas, Senin (13/1/2025).
Lanjut Martin Lukas, terdakwa Andi Fatmasari mengaku-mengaku memiliki akses untuk penerimaan Akpol dan bisa meluluskan Akpol. Padahal itu ternyata hanya bohong dan itu semua hanya tipu muslihat terdakwa.
Martin Lukas mengaku, pihaknya saat ini memiliki kendala, karena kata dia, masih adanya dana yang dikuasai oleh terdakwa, Andi Fatmasari.
“Kita tahu bahwa sehari ini telah ditemukan bukti yang cukup untuk bisa membawa yang bersangkutan sebagai terdakwa terkait perbuatannya,” ungkap Martin Lukas.
Sementara itu kuasa hukim lainnya mengakui adanya Hambatan, uangnya masih banyak dipegang terdakwa.
"Kami sudah menyurat ke KPK dan Kejaksaan Tinggi. Hati-hati, jangan sampai menerima uang tindak pidana penggelapan,”Kata Kuasa Hukum korban Kamaruddin Hendra Simanjuntak.
Load more