Makassar, tvOnenews.com - Terdakwa dugaan penipuan Calon Alademim Akpol Sebesar 4.9 Milyar Rupiah Andi Fatmasari Rahman, Kembali di gelar sidang di ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata pengadilan negeri makassar dengan penolakan esepsi terdakwa yang di bacakan oleh majelis hakim.
"Hakim menolak seluruh esepsi terdakwa lantaran perbuatan terdakwa jelas melakukan pelanggaran, sehingga sidang akan kembali di gelar minggu ini dengan pemeriksaan sejumalh saksi-saksi," ujar Kuasa hukum Korban Martin Lukas, Senin (13/1/2025).
Lanjut Martin Lukas, terdakwa Andi Fatmasari mengaku-mengaku memiliki akses untuk penerimaan Akpol dan bisa meluluskan Akpol. Padahal itu ternyata hanya bohong dan itu semua hanya tipu muslihat terdakwa.
Martin Lukas mengaku, pihaknya saat ini memiliki kendala, karena kata dia, masih adanya dana yang dikuasai oleh terdakwa, Andi Fatmasari.
“Kita tahu bahwa sehari ini telah ditemukan bukti yang cukup untuk bisa membawa yang bersangkutan sebagai terdakwa terkait perbuatannya,” ungkap Martin Lukas.
Sementara itu kuasa hukim lainnya mengakui adanya Hambatan, uangnya masih banyak dipegang terdakwa.
"Kami sudah menyurat ke KPK dan Kejaksaan Tinggi. Hati-hati, jangan sampai menerima uang tindak pidana penggelapan,”Kata Kuasa Hukum korban Kamaruddin Hendra Simanjuntak.
Di lokasi yang sama, Kamaruddin Hendra Simanjuntak, mengaku perjalanan kasus ini berpotensi juga akan dibawa ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kita melihat mengarah ke TPPU,“ sebut mantan pengacara Brigadir Joshua dalam kasus Ferdy Sambo itu.
Saat Terdakwa Andi Fatmasari Rahman keluar dari ruang sidang, beberapa anggota keluarga korban terlihat geram dan meneriakinya, terdakwa.
Kamaruddin menjelaskan, ancaman hukuman atas kasus ini cukup berat, terutama terbukti adanya TPPU, Ancaman hukuman tindak pencucian uang itu ancamannya 20 tahun.
Selain itu, juga mengungkapkan terdakwa memiliki banyak kasus penipuan lainnya.
"Ada 50 kasus tindak pidana penipuan terdakwa AFR mulai dari pejabat, pengusaha hingga warga yang tak mampu pun tak luput dari aksinya untuk melakukan penipuan," jelas kamaruddin.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada 15 Oktober 2024 lalu.
Kasus ini menyeret nama terdakwa Andi Fatmasari Rahman yang menipu Korban Gonzalo Algasali anak seorang pengusaha kosmetik untuk meloloskan korban Akpol di kota makassar namun nyatanya tidak lolos.
Terdakwa beberapa melakukan pertemuan dengan keluarga korban pada awalnya meminta Rp 1 Milyar rupiah, Kemudian naik menjadi 1.5 Milyar rupiah Dan Rp 3 Milyar rupiah.
Atas perbuatan terdakwa di jerat melanggar pasal 378 kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) penipuan.
(mnr/asm)
Load more