"Kami juga meminta pihak perusahaan untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait keberadaan terowongan yang sering menimbulkan getaran dan gemuruh serta ledakan agar masyarakat tidak khawatir, karena daerah di sekitar konsesi merupakan kawasan rawan longsor," ungkap Frans.
Para ahli waris mengaku tidak segan untuk melakukan penutupan secara permanen terhadap PLTMH Ma’dong apabila tidak memberikan sumbangsih positif terhadap pemilik hak ulayat dan warga masyarakat Ma’dong serta Denpina.
“Kami meminta pihak PT Nagata Dinamika Hidro Ma’dong untuk segera mendiskusikan dan menyelesaikan segala permasalahan yang ada, terlebih khusus mengenai hak-hak kami sebagai pemilik hak ulayat dan masyarakat Denpina pada umumnya paling lambat 7 hari," tegas Frans Lading.
Load more