Toraja Utara, Sulawesi Selatan - Dituding menerobos tanah ulayat milik Tongkonan Lembang Paku dan Ma’dong tanpa ganti rugi, PT. Nagata Dinamika Hidro Ma’dong yang merupakan pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro Ma’dong, disomasi ahli waris terkait hak-hak masyarakat yang ada di sekitar wilayah konsensi PLTMH Ma’dong, yang diduga diabaikan perusahaan. Kedua Tongkonan, yang saat ini melakukan somasi ke pihak perusahan, yakni ahli waris dari Tongkonan Tondok Kuring Paku dan Tongkonan Barung Ma’dong. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum kedua Tongkanan Frans Lading, SH, MH. Saat menggelar konferensi pers, Rabu (23/2/2022).
"Selaku kuasa hukum kedua Tongkonan, saya menyampaikan 20 poin tuntutan, diantaranya menyangkut penjelasan bahwa lahan tempat dimana lokasi turbin pembangkit PLTMH Ma’dong dibangun merupakan tanah ulayat Tongkonan Kuring Paku dan Tongkonan Barung Ma’dong yang dapat dibuktikan dengan sejarah kepemilikan serta pengurusan lahan," ujar Frans Lading, kuasa hukum Tongkonan Tondok Kuring Paku dan Tongkonan Barung Ma’dong.
Ia menyatakan bahwa lahan tempat dimana lokasi turbin pembangkit PLTMH Ma’dong dibangun merupakan tanah ulayat Tongkonan Tondok Kuring Paku dan Tongkonan Barung Ma’dong yang dapat dibuktikan dengan sejarah kepemilikan serta pengurusan lahan.
Lebih lanjut Frans menjelaskan jika ahli waris selaku pemegang hak ulayat, meminta penjelasan secara rinci dari PT Nagata Dinamika Hidro Ma’dong terkait arah serta tujuan pembangunan PLTMH Ma’dong yang menurut pemahaman ahli waris tidak sesuai dengan rencana awal.
"Kami juga meminta pihak perusahaan untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait keberadaan terowongan yang sering menimbulkan getaran dan gemuruh serta ledakan agar masyarakat tidak khawatir, karena daerah di sekitar konsesi merupakan kawasan rawan longsor," ungkap Frans.
Para ahli waris mengaku tidak segan untuk melakukan penutupan secara permanen terhadap PLTMH Ma’dong apabila tidak memberikan sumbangsih positif terhadap pemilik hak ulayat dan warga masyarakat Ma’dong serta Denpina.
“Kami meminta pihak PT Nagata Dinamika Hidro Ma’dong untuk segera mendiskusikan dan menyelesaikan segala permasalahan yang ada, terlebih khusus mengenai hak-hak kami sebagai pemilik hak ulayat dan masyarakat Denpina pada umumnya paling lambat 7 hari," tegas Frans Lading.
Sementara itu, Ferdy Mase perwakilan perusahaan yang dikonfirmasi menjelaskan pihaknya sudah membayar ganti rugi lahan yang digunakan untuk membangun PLTMH Ma’dong. Namun terkait adanya somasi ini, Ferdy menyatakan bahwa dirinya akan menyampaikan hal tersebut ke kantor pusat perusahaan.
“Perusahan sudah membayar ganti rugi lahan yang digunakan untuk membangun PLTMH Ma’dong. Namun terkait adanya somasi ini, kami akan sampaikan hal tersebut ke kantor pusat perusahaan," Tegas Fedy Mase yang dikonfirmasi dilokasi pembangunan PLTMH Ma’dong.
(Joni Tonapa/ASM)
Load more