Takalar, tvOnenews.com - Permasalahan sengketa lahan di
SDN 95 Campagaya, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, antara warga dan pemerintah Daerah Kabupaten Takalar yang membuat pembangunan atau rehabilitasi ruangan kelas tidak bisa di laksanakan mulai menemukan titik terang, Kamis (16/1/2025)
Melalui Penjabat Bupati Takalar, Muh Hasbi menegaskan akan menyelesaikan permasalah sengketa lahan
sekolah SDN 95 Campagaya agar siswa bisa kembali kembali belajar dengan tenang dan nyaman.
Hasbih juga mengungkit jika SDN 95 Campagaya telah di bangun sejak tahun 80 an atas persetujuan pemilik lahan.
"jadi saya ingin menyampaikan informasi bahwa terkait dengan sekolah SD 95 campagaya, Kecamatan Galesong Utara itu sudah didirikan dibangun sejak tahun 80-an, berarti kira-kira sekitar 40 tahun yang lalu atas persetujuan pemilik tanah Almarhum Adam Bin Salli," kata Hasbi.
tetapi Kemudian, Lanjut Hasbi, pada tahun 2021 melalui dinas pendidikan kami berusaha untuk merenovasi ruang belajar ruang kelas SD 95 Campagaya.
Halaman Selanjutnya :
"pada saat proses pembongkaran atap untuk direnovasi, datanglah keluarga atas nama Hajjah dadi daeng te'ne yang mengklaim bahwa itu adalah tanah milik orang tuanya yang belum dibebaskan," jelasnya.
Load more