"pada saat proses pembongkaran atap untuk direnovasi, datanglah keluarga atas nama Hajjah dadi daeng te'ne yang mengklaim bahwa itu adalah tanah milik orang tuanya yang belum dibebaskan," jelasnya.
"Nah ini yang menjadi persoalan sehingga aduan ini kami harus tindaklanjuti karena saya baru menjadi penjabat, sebelumnya juga mandek prosesnya negosiasi dan mediasi oleh pemerintah daerah sehingga saya turun tangan sudah berkoordinasi dengan kasidatun selaku pengacara negara mengadakan penelusuran dan mendaftarkan ke
BPN untuk di cek ploting," sambungnya.
Mantan Sekda Takalar ini menyampaikan jika sementara ini ia menunggu hasil dari BPN hasil cek plotingnya.
"kalau memang yang bersangkutan memiliki bukti kuat alas hak untuk kepemilikannya maka kami siap untuk membebaskan sesuai dengan keinginan yang bersangkutan," janji Hasbi.
Ia juga menegaskan jika hasil cek ploting BPN mengungkap kalau tanah tersebut adalah milik Pemda, maka pemerintah tidak segan akan mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset pemerintah daerah.
Halaman Selanjutnya :
"Dan tentu Kita melibatkan tim appresial, kalau memang tanah itu milik warga dan akan kita bayarkan. tetapi kalau sekiranya BPN menetapkan bahwa lokasi itu terbukti tidak dikuasai atau tidak dimiliki oleh orang lain dan alasannya Pemda, maka kami terpaksa menggandeng APH untuk mengamankan aset pemerintah daerah," tegasnya.
Load more